Sidang Korupsi Dana Covid-19 Purwakarta, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Tujuh Tahun Penjara
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika jadi saksi kasus korupsi BTT Covid-19 di PN Bandung.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta menuntut tiga terdakwa korupsi BTT Covid-19 selama 6 sampai 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Purwakarta tersebut yakni Titov Firman Hidayat, Agus Gunawan dan Asep Surya Komara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu.
"Iya benar, untuk perkara korupsi BTT Covid-19 sudah masuk pada pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin," kata Plt Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH pada Jumat 15 Maret 2024.
Nana menjelaskan, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Titov Firman Hidayat dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Agus Gunawan, kata Nana, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair selama 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Asep Surya Komara dituntut pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.849.300.000," ujar Nana.
Nana menambahkan, setelah dikurangi pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh saksi Agus Gunawan sebesar Rp120.000.000 dan saksi Aan Rohanah sebesar Rp1.800.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp1.727.500.000, dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Asep Surya Komara.
"Jika terdakwa Asep Surya Komara tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 3 tahun 7 bulan," jelas Nana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: